Kartu Identitas Anak

31 Jan 2026
maswidtuban
Kartu Identitas Anak

  1. Mengisi formulir permohonan (F-1.02).
  2. Fotokopi akta kelahiran
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi KTP orang tua.
  5. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 1 lembar (untuk anak usia 5 s/d 17 tahun kurang 1 hari), sedangkan anak di bawah 5 tahun tidak memerlukan foto.
  6. Surat keterangan hilang dari kepolisian jika KIA hilang.
  7. Melampirkan KIA asli yang rusak jika ingin mengganti karena rusak atau ada perubahan biodata.
cuaca
🌤️ Prakiraan Cuaca
cuaca
--°C
Memuat...
--% Kelembaban
-- Angin km/j
--
Aksesibilitas
📋 Survei Kepuasan Layanan

Bantu kami meningkatkan pelayanan dengan mengisi survei singkat ini.

Terima kasih atas masukan Anda!
Survei berhasil dikirim.